Proses ke Jepang
Kenali hakmu sebelum dan sesudah berangkat.
Pekerja Tokutei Ginou dilindungi hukum Jepang sama seperti pekerja Jepang. Tahu hakmu adalah cara paling ampuh supaya tidak dirugikan.
10 hak dukungan SSW 1
Perusahaan wajib memberikan dukungan ini, sendiri atau lewat RSO yang ditunjuk. Semuanya tertulis di support plan (支援計画) yang dilampirkan saat pengajuan COE.
- Penjelasan pra-keberangkatanKondisi kerja, isi pekerjaan, biaya, dan prosedur dijelaskan sebelum kamu berangkat.
- Jemput & antar bandaraDijemput saat tiba dan diantar saat pulang.
- Bantuan rumah & kontrak utilitasBantuan mencari tempat tinggal dan mengurus listrik, air, gas, HP, rekening.
- Orientasi hidup di JepangAturan sehari-hari, transportasi, sampah, bencana, dan cara minta bantuan.
- Pendampingan administrasi kotaDitemani mengurus lapor alamat, asuransi, pensiun, dan pajak kalau perlu.
- Kesempatan belajar bahasa JepangInfo dan kesempatan untuk belajar bahasa Jepang.
- Konsultasi dalam bahasa yang kamu pahamiTempat menyampaikan keluhan atau pertanyaan soal kerja dan hidup.
- Interaksi dengan masyarakatInfo acara lokal dan kesempatan kenal warga sekitar.
- Bantuan pindah kerja bila di-PHKKalau kontrak berakhir karena alasan perusahaan, kamu dibantu mencari tempat kerja baru.
- Pertemuan rutinMinimal sekali setiap 3 bulan, dan pelanggaran hukum wajib dilaporkan ke instansi terkait.
Hak kerja dasar
Upah setara
Tidak boleh lebih rendah dari pekerja Jepang untuk pekerjaan setara.
Simpan bukti: Kontrak + slip gaji
Kondisi kerja tertulis
Jam kerja, upah, tugas, lokasi, dan aturan kerja jelas.
Simpan bukti: Surat kondisi kerja (雇用条件書)
Lembur dibayar
Dihitung sesuai hukum dan kesepakatan kerja.
Simpan bukti: Catatan jam kerja + slip gaji
Cuti berbayar
Hak muncul setelah syarat masa kerja/kehadiran terpenuhi.
Simpan bukti: Catatan cuti
Asuransi sosial
Kesehatan, pensiun, ketenagakerjaan, kecelakaan kerja sesuai sistem.
Simpan bukti: Bukti kepesertaan + slip gaji
Paspor & kartu tetap dipegang sendiri
Perusahaan tidak boleh menahan paspor atau kartu zairyu-mu.
Status SSW tidak mengizinkan kerja sampingan (part-time) di luar pekerjaan yang terdaftar. Konsultasikan dulu sebelum mengambil pekerjaan lain.
Pindah kerja: boleh, asal statusnya dijaga
Pindah di bidang yang sama
- Cari employer baru yang memenuhi syarat.
- Periksa kontrak dan support plan yang baru.
- Ajukan perubahan status/izin ke Imigrasi sebelum mulai bekerja.
- Laporkan berakhirnya dan dimulainya hubungan kerja sesuai tenggat.
Pindah ke bidang lain
- Lulus Skill Test bidang baru.
- Penuhi syarat bahasa khusus bidang itu kalau ada.
- Dapatkan employer baru.
- Ajukan prosedur status yang benar. Jangan mulai kerja dulu.
Saat bermasalah, hubungi siapa?
Kontrak, gaji, jam kerja
Kantor Pengawas Standar Ketenagakerjaan (労働基準監督署) / layanan konsultasi pekerja asing
Status tinggal, COE, visa
Immigration Information Center / FRESC (0570-011000)
Dukungan tidak diberikan
Employer/RSO dulu, lalu Imigrasi Jepang
Penipuan atau ancaman
Polisi, KP2MI/BP3MI, KBRI/KJRI
Darurat medis / kebakaran
119 · Polisi: 110
Urusan konsuler WNI
KBRI Tokyo / KJRI Osaka + Portal Peduli WNI
Simpan kronologi, chat, kontrak, dan slip gaji sebagai bukti. Kalau masalahnya penipuan, lihat juga Waspada Penipuan.
