Proses ke Jepang
Setelah kontrak: COE, proses Indonesia, lalu visa.
Setelah kontrak benar, prosesnya berubah dari 'mencari' menjadi 'membuktikan kelayakan dan menyiapkan perlindungan'. Ada dua jalur yang berjalan bersamaan: COE di Jepang dan pendaftaran PMI di Indonesia.
1. COE (Certificate of Eligibility)
COE adalah surat dari Imigrasi Jepang yang menyatakan kamu memenuhi syarat status Tokutei Ginou. Yang mengajukan adalah perusahaan (employer) atau RSO-nya, bukan kamu. Tapi kamu tetap wajib memeriksa dokumen yang kamu serahkan.
Dari kamu
- Paspor / identitas
- Sertifikat bahasa (JFT-Basic/JLPT) dan Skill Test
- Hasil medical check-up
- CV / riwayat pendidikan & kerja
- Dokumen tambahan sesuai kasus
Dari employer / RSO
- Formulir pengajuan & dokumen perusahaan
- Kontrak dan kondisi kerja
- Bukti upah setara pekerja Jepang
- Support plan SSW 1
- Dokumen bidang/council bila berlaku
COE asli diterbitkan Imigrasi Jepang dan tidak diperjualbelikan. Kalau ada yang minta bayar untuk “mengambil” COE, baca Waspada Penipuan.
2. Proses Indonesia: daftar, lindungi, lalu berangkat
Jalur mandiri tetap harus tercatat resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tujuannya melindungi kamu kalau ada masalah di Jepang.
- Kontrak + COEPastikan kontrak final sudah kamu baca dan pahami, dan COE sudah terbit. Kedua dokumen ini jadi dasar semua proses berikutnya.
- Registrasi SISKOP2MIBuat akun dengan data asli dan email pribadi, lalu upload dokumen sesuai jalur yang aktif. Pilih lokasi verifikasi di BP3MI daerahmu.
- Verifikasi BP3MIDatang ke BP3MI sesuai jadwal. Bawa dokumen asli dan ikuti instruksi verifikasi atau biometrik kalau diminta. Kalau jalurmu direct hire, minta penjelasan rute kasusmu.
- BPJS Ketenagakerjaan PMIBayar iuran JKK + JKM (Rp332.500 untuk PMI perseorangan) lewat kode billing resmi, lalu simpan buktinya sampai kamu pulang.
- Orientasi pra-pemberangkatan (OPP)Wajib diikuti. Di sini dijelaskan kontrak, hak, risiko, dan kontak bantuan. Jangan dilewati: tanpa bukti orientasi, keberangkatanmu bisa tertahan.
- Bukti registrasi / E-PMISimpan bukti registrasi dan E-PMI sesuai sistem yang berlaku. Petugas bisa memeriksanya saat keberangkatan.
- Visa kerjaAjukan visa Specified Skilled Worker lewat JVAC/VFS sesuai wilayah. Jangan pakai visa waiver atau visa wisata.
- Lapor diri setelah tibaSetelah sampai di Jepang, lapor diri ke KBRI/KJRI lewat Portal Peduli WNI.
3. Visa kerja
- • Ajukan visa Specified Skilled Worker lewat Japan Visa Application Center (JVAC/VFS) sesuai wilayahmu, dengan COE, paspor, formulir, dan foto.
- • Kedutaan memproses minimal 5 hari kerja setelah dokumen diterima, bisa lebih lama kalau ada pemeriksaan tambahan.
- • Biaya visa single entry ¥15.000 (sekitar Rp1,65 juta) sejak 1 Juli 2026, ditambah biaya layanan VFS. Biaya layanan VFS tidak dikembalikan walaupun visa ditolak. Rinciannya ada di halaman Biaya.
- • COE tidak menjamin visa atau izin masuk. Kedutaan dan petugas imigrasi di bandara tetap memeriksa.
Info ini bisa berubah sewaktu-waktu. Terakhir dicek: 28 September 2026. Cek sumber resmi ↗
Sumber resmi
Lacak semua dokumenmu di Tracker Dokumen, lalu lanjut ke Persiapan Berangkat.
